SOKOGURU - Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi telah memulai penyaluran bantuan sosial pangan berupa beras gratis sebanyak 20 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) pada Juni dan Juli 2025.
Program ini menyasar lebih dari 18 juta penerima di seluruh Indonesia.
Program bansos pangan ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang terus mengalami fluktuasi.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Pelaksanaan penyaluran beras 20 kg per KPM dilakukan oleh Perum Bulog dengan jadwal pencairan yang tidak seragam antar daerah.
Setiap wilayah memiliki waktu distribusi tersendiri berdasarkan kesiapan dan koordinasi pemerintah setempat.
Pada hari Sabtu, 19 Juli 2025, distribusi bantuan beras telah dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Di wilayah lain seperti Kecamatan Langgudu, Belo, dan Lambitu di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), penyaluran juga dilakukan di hari yang sama.
Untuk penyaluran bansos kali ini, pemerintah menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menentukan penerima manfaat, menggantikan data sebelumnya dari P3KE. Perubahan data ini dapat menyebabkan beberapa warga yang biasa menerima bantuan menjadi tidak lagi tercantum sebagai penerima.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menyebutkan bahwa program bantuan pangan untuk periode Juni-Juli ini menyasar 18.277.083 keluarga penerima manfaat.
"Kita fokuskan ke desil 1 sampai 7. Harapannya program intervensi ini dapat meredam harga beras sekaligus menyangga ekonomi masyarakat yang memang memerlukan perhatian pemerintah," imbuhnya.
Bantuan beras 20 kg ini akan diterima oleh KPM yang tergabung dalam program PKH dan BPNT. Pemerintah berupaya memastikan bantuan ini tepat sasaran dan menjangkau masyarakat dengan tingkat ekonomi yang paling membutuhkan.
Untuk mengambil bantuan beras gratis, penerima wajib membawa dokumen penting seperti:
- Surat undangan dari pendamping sosial,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- dan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen tersebut menjadi syarat wajib saat pencairan bantuan di lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Pemerintah menegaskan bahwa KPM harus mengambil bantuan beras 20 kg sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Apabila dalam kurun waktu lima hari tidak diambil tanpa alasan yang sah, maka bantuan akan dianggap hangus.
Apabila bantuan tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan menggantikan penerima bantuan tersebut dengan peserta baru yang lebih layak.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga efektivitas dan kelancaran penyaluran bantuan.
Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam mengambil bantuan tepat waktu agar tidak kehilangan haknya.
Selain itu, hal ini juga memudahkan proses distribusi secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya bantuan beras 20 kg ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang terdampak harga pangan.
Pastikan Anda telah tercatat dalam DTSEN, siapkan dokumen lengkap, dan ambil bantuan sesuai jadwal agar tidak hangus. (*)